Seorang pria Singapura tengah diadili atas serangkaian kasus pemerkosaan dan pencabulan. Pria berusia 41 tahun ini didakwa memperkosa dan mencabuli 22 wanita dalam waktu 14 bulan.
Seperti dilansir oleh Asia One, Selasa (7/8/2012), Azuar Ahamad mencari korbannya melalui aplikasi jejaring sosial Facebook, yang bernama SpeedDate. Azuar mengincar wanita yang berusia 18-41 tahun dan kemudian mengajak mereka bertemu di sebuah kelab malam.
Saat bertemu dengan korbannya, Azuar akan mencekoki mereka dengan narkoba hingga tak sadarkan diri dan kemudian melakukan aksi bejatnya. Azuar membawa korbannya ke suatu tempat dan mencabuli atau memperkosa wanita-wanita tersebut. Bahkan, Azuar kerap merekam sendiri aksi bejatnya tersebut dengan telepon genggamnya.
Ketika korbannya terbangun, sebagian besar wanita tersebut tidak akan mengingat apa yang telah dilakukan Azuar kepadanya. Kepada korban-korbannya, pria yang berprofesi sebagai eksekutif logistik ini akan memberitahu bahwa mereka mabuk hingga jatuh tak sadarkan diri.
Tapi rupanya ada sejumlah korban yang merasa curiga dengan pernyataan Azuar tersebut dan memutuskan untuk melaporkannya ke polisi. Atas laporan ini, Azuar pun ditahan dan diseret ke meja hijau.
Dalam persidangan yang digelar Senin (6/8) waktu setempat, Azuar mengaku bersalah telah memperkosa 3 wanita dan mencabuli seorang wanita lainnya. Perbuatan ini dilakukannya dalam jangka waktu Juli 2008 – Agustus 2009. Namun Azuar bersikeras bahwa para korban tak sadarkan diri karena mabuk minuman keras dan bukan karena dicekoki narkoba olehnya.
Selain kasus tersebut, Azuar juga dijerat 30 dakwaan lainnya, mulai dari pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, hingga pencurian. Meski vonis terhadapnya belum dijatuhkan, namun nampaknya Azuar akan mendekam cukup lama di dalam bui. Sebab, untuk setiap dakwaan pemerkosaan saja, Azuar terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah hukuman denda atau hukuman cambuk. Hukuman tersebut belum ditambah oleh dakwaan lainnya di luar pemerkosaan.
Sumber:palingseru.com
No comments:
Post a Comment