Jejaring Sosial Faceporn Kalahkan Facebook - Facebook dinyatakan kalah dalam upayanya menggugat sebuah jejaring sosial dengan konten pornografi yang memiliki nama mirip, Faceporn.
Facebook, sejak 2010 memang berusaha membeli domain Faceporn. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan hasil pencarian kata "Facebook".
Perusahaan yang didirikan oleh Mark Zuckerberg dkk. ini membeli berbagai domain dengan kata kunci "Face" dan "Book". Hingga kini, Facebook telah memiliki 10 domain dengan dua kata kunci tersebut, dan 17 domain yang masih tertunda pengesahannya.
Facebook, sejak 2010 memang berusaha membeli domain Faceporn. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan hasil pencarian kata "Facebook".
Perusahaan yang didirikan oleh Mark Zuckerberg dkk. ini membeli berbagai domain dengan kata kunci "Face" dan "Book". Hingga kini, Facebook telah memiliki 10 domain dengan dua kata kunci tersebut, dan 17 domain yang masih tertunda pengesahannya.
Nah, untuk Faceporn, Facebook mengambil langkah hukum untuk mengakuisisi domain milik jejaring sosial khusus dewasa yang beroperasi di Norwegia ini. Namun, minggu lalu, Hakim Pengadilan Distrik AS, Jeffrey S. White menyatakan, Facebook kalah dalam gugatannya.
Selain gagal memperoleh kepemilikan domain Faceporn, Facebook juga wajib membayar sejumlah uang kepada Faceporn untuk mengganti dana membayar pengacara dan biaya proses hukum. Gugatan Facebook ditolak karena "lack of personal jurisdiction".
Hakim White mengatakan, Facebook gagal menunjukkan bahwa kehadiran Faceporn akan membahayakan keanggotaan Facebook di Norwegia. Namun, Facebook berencana untuk melanjutkan gugatan kepada Faceporn, karena telah menggunakan istilah "Wall" (dinding) dalam salah satu fitur jejaring sosial tersebut.
Ini bukan pertama kalinya Facebook kalah di pengadilan karena gugatan domain. Sebelumnya, Facebook juga telah gagal memiliki domain "Shagbook" dan "Teachbook". Facebook hampir pula gagal saat ingin menguasai kepemilikan "Lamebook" namun situs parodi tersebut akhirnya melepas domainnya. (kompas)
No comments:
Post a Comment