23 November 2011

Busyet... Minta Disediakan Penari Telanjang, Hakim PN Yogyakarta Dipecat !

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto karena terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Dwi Djanuwanto terbukti minta kepada pengacara untuk disediakan stiptease atau penari telanjang dan tiket pesawat.

"Terbukti melakukan tindak perbuatan tercela dan melanggar kode etik. Sehingga MKH memutuskan hakim Dwi Djanuwanto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim," kata Ketua MKH, Abbas Said dalam sidang di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (22/11/2011).

ilustrasi stiptease atau penari telanjang


Dalam surat keputusan ini, MKH berkeyakinan Djanu mengirim SMS ke pengacara kasus yang ditanganinya saat berperkara di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam SMS itu, Djanu meminta disediakan penari striptease. Djanu juga meminta penari tersebut bisa dipegang, dicium dan tindak asusila lain.

"Hakim terlapor mengirim SMS permintaan penari striptease kepada pengacara," ucap Abbas Said.

Selain itu, Djanu juga terbukti meminta dibelikan tiket pesawat Pulang Pergi (PP) Kupang-Yogya berkali-kali ke pengacara yang sedang ditanganinya. Karena sering pulang, hal ini yang mengakibatkan dirinya sering terlambat menghadiri sidang.

"Tindakan hakim terlapor ini melanggar kode etik. Pembelaan hakim terlapor dalam sidang MKH tidak ada yang baru sehingga tidak diterima," terang Abbas.


Atas putusan ini, Djanu menerima keputusan tersebut. Namun dia memimta status PNS nya tidak dicabut karena akan pensiun akhir tahun ini.

Dwi Djanuwanto, si Hakim yang Dipecat karena Minta Penari Telanjang "Striptease"

Menanggapi tudingan SMS itu, Djanu mengelak dan merasa dizalimi.

"Saya tidak SMS tersebut. Terkait tiket itu juga tidak benar. Saya bisa beli sendiri, mampu saya beli sendiri," bela Djanu usai sidang.

Selain perkara di atas, Djanu juga dilaporkan ke KY oleh pengacara Petrus Bala Pationa pada kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Kasubdin PU Bagian Jalan dan Jembatan, Muhammad Ali Arifin pada 2009 lalu atas penggelapan dana pembangunan jalan.

Djanu juga dilaporkan melanggar kode etik karena mempertanyakan keabsahan kartu advokat pengacara saat menjadi ketua majelis hakim di PN Yogyakarta.

No comments: